post-image

Pemerintah Siapkan Rp 2 Triliun untuk Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5 Persen

Jakarta, IKRANews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah akan memperpanjang insentif pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan tarif 0,5% dari omzet di tahun 2025.

Insentif ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahap I dengan total anggaran sebesar Rp 33 triliun, di mana Rp 2 triliun dialokasikan khusus untuk memperpanjang insentif PPh Final UMKM.

Menurut Sri Mulyani, pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan PPh sama sekali. Sementara itu, bagi UMKM yang omzetnya di atas Rp 500 juta, tarif PPh Final sebesar 0,5% tetap diberlakukan dan akan diperpanjang.

UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta tidak dikenakan PPh. Untuk omzet di atas itu, dikenakan tarif 0,5%. Perpanjangan ini diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp 2 triliun, jelas Sri Mulyani dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR RI pada Selasa, 1 Juli 2025.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memastikan bahwa pelaku UMKM orang pribadi masih bisa memanfaatkan tarif 0,5% di tahun 2025, meskipun aturan sebelumnya menyebutkan insentif tersebut hanya berlaku sampai akhir 2024.

Pemerintah saat ini sedang menyusun revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, yang menjadi dasar hukum berakhirnya tarif 0,5% tersebut. Revisi PP ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat kementerian dan menunggu koordinasi di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

Latar Belakang Aturan Sebelumnya

Berdasarkan Pasal 59 PP Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu maksimal pemanfaatan tarif PPh Final 0,5% bagi UMKM ditetapkan sebagai berikut:

Jenis Wajib Pajak Masa Berlaku Tarif 0,5%
Orang Pribadi 7 tahun sejak terdaftar
Badan (CV, Firma, Koperasi, BUMDes, Perseroan Perorangan) 4 tahun
Perseroan Terbatas (PT) 3 tahun

Artinya, seharusnya sejak 2025, pelaku UMKM orang pribadi yang sudah menggunakan tarif ini sejak 2018 tidak bisa lagi memanfaatkannya. Namun, melalui kebijakan baru, pemerintah memberikan perpanjangan insentif ini.

Contoh Kasus

Contoh 1: UMKM Orang Pribadi dengan Omzet Rp 400 Juta per Tahun

  • Tidak dikenakan PPh.

  • Tidak perlu menyetor pajak karena omzetnya di bawah Rp 500 juta.

Contoh 2: UMKM Orang Pribadi dengan Omzet Rp 800 Juta per Tahun

  • Karena omzet > Rp 500 juta, dikenakan PPh Final 0,5%.

  • Pajak yang harus dibayar:

    Rp 300 juta x 0,5% = Rp 1,5 juta per tahun

Dengan adanya perpanjangan ini, UMKM tetap mendapatkan kepastian dan kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya hingga tahun 2025

Editor : Abdul Syobur