Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Desember 2020 Sampai Dengan 31 Desember 2020
Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga
Penetapan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017
Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Desa secara Jabatan





