Penunjukan Pemungut PPh 22 oleh DJP Sesuai PER-15/PJ/2025
Jakarta, IKRANews - Semua Pedagang Online Akan Mulai Dipungut PPh Pasal 22 0,5% Setiap Bulan Tahun 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat strategi pengawasan dan pemungutan pajak atas transaksi perdagangan digital melalui terbitnya PER-15/PJ/2025. Peraturan ini mengatur tentang penunjukan pihak lain, khususnya penyelenggara platform digital, sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri.
Latar Belakang Regulasi
Dalam era ekonomi digital yang terus berkembang, peran platform digital sebagai fasilitator transaksi antara penjual dan pembeli semakin signifikan. Untuk menjamin keadilan perpajakan dan mendorong kepatuhan sukarela, DJP menunjuk pihak-pihak tertentu yang memenuhi kriteria tertentu untuk memungut PPh 22 atas penghasilan para pedagang yang menggunakan platform tersebut.
Pokok Pengaturan dalam PER-15/PJ/2025
Berikut ini beberapa ketentuan utama yang diatur:
-
Definisi dan Ruang Lingkup
Peraturan ini berlaku bagi Pihak Lain (umumnya Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PPMSE) yang ditunjuk oleh DJP untuk memungut PPh 22 atas transaksi pedagang dalam negeri yang menggunakan platform mereka. -
Kriteria Penunjukan Pemungut PPh 22
a. Memiliki rekening bersama (escrow) atau sistem pembayaran terintegrasi lainnya.
DJP akan menunjuk Pihak Lain yang memenuhi salah satu kriteria berikut:
b. Nilai transaksi pedagang melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan.
c. Jumlah pengakses aktif lebih dari 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. -
Mekanisme Penunjukan
Penunjukan dilakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pihak Lain dapat juga mengajukan permohonan untuk ditunjuk secara sukarela. Penunjukan berlaku efektif pada bulan berikutnya setelah surat keputusan diterbitkan. -
Pencabutan Penunjukan
Jika di kemudian hari Pihak Lain tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan, DJP dapat mencabut status penunjukan tersebut secara jabatan. -
NPWP untuk Pihak Luar Negeri
Bagi Pihak Lain yang berkedudukan di luar negeri, akan diberikan NPWP secara jabatan. Jika penunjukan dicabut, NPWP akan dinonaktifkan. -
Kewajiban Pemungutan dan Pelaporan
Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan dilakukan sesuai ketentuan perpajakan umum. Bukti potong dapat berupa dokumen elektronik. -
Ketentuan Peralihan Tahun 2025
Untuk penunjukan yang dilakukan pada tahun 2025, kewajiban pemungutan mulai berlaku paling lama satu bulan setelah ditetapkan.
Ilustrasi Penerapan
Contoh Kasus:
PT XYZ adalah perusahaan marketplace lokal yang menyediakan escrow account untuk transaksi antara pembeli dan penjual. Dalam satu tahun terakhir, platform tersebut mencatat nilai transaksi melebihi Rp1 miliar dengan jumlah pengakses aktif mencapai 15.000 pengguna.
Berdasarkan kriteria dalam Pasal 2 dan Pasal 4 PER-15/PJ/2025, PT XYZ memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai pemungut PPh 22. Setelah diterbitkannya Keputusan Dirjen Pajak pada bulan Mei 2025, PT XYZ wajib mulai melakukan pemungutan PPh 22 atas penghasilan pedagang pada bulan Juni 2025.
Pemungutan dilakukan pada saat transaksi atau pembayaran diproses. Bukti potong PPh 22 dikirimkan kepada pedagang dalam bentuk file elektronik melalui sistem internal platform.
Penutup
PER-15/PJ/2025 merupakan salah satu bentuk adaptasi kebijakan perpajakan terhadap perkembangan teknologi dan model bisnis digital. Melalui penunjukan pemungut PPh 22 dari kalangan PPMSE atau pihak lain yang sejenis, DJP memperluas basis pemungutan sekaligus memperkuat fungsi pengawasan terhadap transaksi ekonomi digital.
Bagi pelaku usaha digital dan penyelenggara platform, memahami dan mematuhi ketentuan ini merupakan bagian dari kontribusi terhadap sistem perpajakan nasional yang adil dan berkelanjutan.
Editor : Abdul Syobur




