Perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Administrasi Perpajakan Dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi Coronavirus Disease 2019
Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang Jatuh Tempo pada Tanggal 20 Februari 2020
Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1111 yang Jatuh Tempo Pada Tanggal 31 Januari 2020





