Pedoman dan Peraturan dalam Menyusun Transfer Pricing Documentation (TP Doc)
Transfer pricing
Sejak berlaku Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016, Wajib Pajak berikut wajib membuat TP Doc, yaitu :
- peredaran bruto setahun lebih dari 50 miliar rupiah (jika beroperasi kurang dari setahun maka harus disetahunkan);
- nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya 20 miliar rupiah untuk barang berwujud, atau 5 miliar rupiah untuk penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi afiliasi lainnya; atau
- fihak afiliasi berada di negara yang memiliki tarif lebih rendah dari pada tarif UU PPh Indonesia.
Transfer pricing hanya dapat diterapkan jika terjadi transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Ketentuan hubungan istimewa diatur di Pasal 18 ayat (4) Undang-undang PPh. Menurut ketentuan, hubungan istimewa dianggap ada apabila:
- Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;
- Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
- terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
Selain di Undang-undang PPh, ketentuan hubungan istimewa juga diatur di Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPN.
The Arm's Length Principle
Kata kunci dari transfer pricing adalah arm's length principle (ALP), atau prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Kalau hubungan istimewa merupakan pintu masuk transfer pricing, maka ALP dasar perhitungan. Semua metode penghitungan transfer pricing tujuannya mencari harga arm's length.
Penerapan ALP merujuk pada kondisi yang seharusnya diperoleh dari transaksi antar perusahaan independen. Yakni transaksi comparable uncontrolled.
Pendekatan yang digunakan yakni seolah-olah transaksi antar perusahaan (hubungan istimewa) merupakan transaksi dengan perusahaan independen.
TP Doc
Dokumen transfer pricing diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya.
Pada dasarnya TP Doc ada 3 jenis, yaitu:
- Master file (dokumen induk)
- Local file (dokumen lokal), dan
- CbCR (laporan per negara)
Analisis kesebandingan adalah analisis oleh Wajib Pajak atau otoritas pajak atas kondisi dalam transaksi hubungan istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi tanpa hubungan istimewa dan mengidentifikasi perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi tersebut.
Sebuah transaksi dianggap sebanding jika:
- tidak ada perbedaan kondisi yang material, atau
- terdapat perbedaan kondisi yang material tapi dapat dilakukan penyesuaian.
Untuk membuat harga sebanding, perlu dilakukan kesebandingan di 5 faktor.
- Ketentuan kontrak
- Analisis FAR
- Karakteristik Barang dan Jasa
- Keadaan Ekonomi
- Strategi Bisnis
Tiga Tahapan Menuju Penerapan ALP
- menentukan karakteristik bisnis
- memilih metode transfer pricing
- menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP)
Menentukan Karakteristik Bisnis
Tujuan penentuan karakteristik bisnis yaitu:
- memahami gambaran kondisi industri (bidang usaha) perusahaan
- memahami gambaran bisnis grup perusahaan
- memahami karakteristik bisnis perusahan serta fungsi-fungsi yang dilakukan pihak afiliasinya memahami risiko penghindaran pajak
Ada 4 langkah memahami karakteristik bisnis:
- analisis industri
- skema transaksi afiliasi
- analisis rantai suplai
- analisis fungsi
Analisis industri bukan hanya menganalisis kinerja satu perusahaan. Tapi kinerja kumpulan perusahaan yang sejenis.
Misalnya kinerja industri semikonduktor di seluruh dunia, asia, atau asean. Tujuannya untuk memahami gambaran umum. Data ini banyak disediakan untuk analisis kinerja saham di bursa efek.
Memahami skema transaksi afiliasi diantaranya memahami pihak-pihak yang terlibat transaksi dengan perusahaan beserta lokasi negaranya.
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan, diantaranya:
- pihak yang melakukan transaksi hubungan istimewa
- fungsi yang dilakukan masing-masing fihak
- negara di mana lawan transaksi berada
- jenis transaksi yang dilakukan
- nilai transaksi yang dilakukan
- arus barang/jasa
Analisis rantai suplai bertujuan untuk memahami bagaimana grup perusahaan melakukan usahanya.
Faktor-faktor yang harus diperhatikan:
- memetakan rantai suplai grup perusahaan
- membedakan fungsi-fungsi utama grup perusahaan dengan fungsi-fungsi pendukungnya
- mengindikasikan dan memahami fungsi utama grup perusahaan yang menjadi faktor utama kesuksesannya.
- Analisis fungsi memetakan fakta-fakta yang relevan secara ekonomi dan karakteristik transaksi afiliasi dengan memperhatikan fungsi, aset, dan risiko (FAR), serta pengalokasian atas FAR antara pihak yang terkait dalam transaksi afiliasi sehingga dapat diketahui karakterik masing-masing pihak secara cepat.
Metode Transfer Pricing
Tahapan selanjutnya, setelah memahami karakteristik perusahaan, adalah memilih metode transfer pricing yang paling sesuai dengan fakta (keadaan sebenarnya).
OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 membagi metode transfer pricing ke dalam 2 metode, yaitu:
- traditional transaction methods
- transactional profit methods
Metode tradisional, yaitu:
- Comparable Uncontroled Price (CUP)
- Cost Plus Method (CPM atau C+)
- Resale Price Method (RPM)
Sedangkan transactional profit methods terdiri dari:
- transactional net margin method (TNMM)
- profit split method (PSM)
Berikut ini penjelasan masing-masing metode transfer pricing menurut Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013.
Metode Perbandingan Harga Antara Pihak Yang Independen (CUP)
Metode Perbandingan Harga Antara Pihak Yang Independen (CUP) adalah metode penentuan harga transfer yang membandingkan harga barang atau jasa dalam transaksi afiliasi dengan harga barang atau jasa dalam transaksi independen.
Metode CUP tepat digunakan jika kondisi seperti di bawah ini:
- Barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau
- Kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul
Metode Harga Penjualan Kembali (RPM)
Metode Harga Penjualan Kembali (RPM) adalah metode penentuan harga transfer yang menentukan harga pembelian barang dan jasa dari pihak afiliasi dengan cara mengurangkan laba kotor pihak independen yang sebanding dari harga jual kembali barang dan jasa tersebut kepada pihak independen
Kondisi yang tepat untuk menerapkan metode RPM:
- Tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda; dan
- Pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.
Metode Biaya-Plus (CPM)
Metode Biaya-Plus (CPM) adalah metode penentuan harga transfer yang menambahkan laba kotor dari transaksi independen yang sebanding terhadap biaya yang ditanggung dalam transaksi afiliasi.
Kondisi yang tepat untuk metode CPM:
- barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;
- terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau
- bentuk transaksi adalah penyediaan jasa.
Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM)
Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM) adalah metode penentuan harga transfer yang menggunakan indikator tingkat laba transaksi independen yang sebanding untuk menentukan laba bersih usaha transaksi afiliasi.
Kondisi yang tepat untuk menerapkan metode TNMM:
- Salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan kontribusi yang khusus; atau
- Salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain.
Metode Pembagian Laba (PSM)
Metode pembagian laba (PSM) adalah metode penentuan harga transfer yang membagi laba gabungan kepada pihak afiliasi yang terlibat dalam transaksi afiliasi berdasarkan kontribusi yang diberikan.
Kondisi yang tepat untuk penggunaan PSM:
- melibatkan operasi yang saling terintegrasi; atau
- kedua belah pihak memberikan kontribusi yang unit dan sangan bernilai sehingga tidak dapat dilakukan pengujian secara terpisah.
Metode PSM dibagi dua, yaitu:
- Metode Pembagian Laba Kontribusi (Contribution Profit Split Method)
- Metode Pembagian Laba Sisa (Residual Profit Split Method)
Metode Pembagian Laba Kontribusi adalah metode pembagian laba antarpihak afiliasi berdasarkan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung setiap pihak yang terlibat dalam transaksi afiliasi.
Metode Pembagian Laba Sisa adalah metode pembagian laba yang mengidentifikasi terlebih dahulu laba sisa dengan mengurangkan laba rutin setiap pihak afiliasi dari laba gabungan kemudian laba sisa dialokasikan berdasarkan kontribusi setiap pihak afiliasi yang terlibat terhadap laba sisa.
Penerapan metode Metode Pembagian Laba Sisa (Residual Profit Split) dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Menggabungkan laba bersih usaha para pihak sebagai satu kesatuan
- Menentukan kontribusi unik tiap-tiap pihak
- Mengidentifikasi fungsi rutin (simple function) tanpa kontribusi unik masing-masing pihak
- Mencari pembanding untuk fungsi rutin tanpa konstribusi unik
- Menghitung bagian laba masing-masing pihak tanpa kontribusi unik
- Menentukan nilai relative atas kontribusi unik masing-masing pihak
- Membagi Residual Profit berdasarkan nilai relative kontribusi unik masing-masing pihak
- Menentukan laba wajar
- Metode transfer pricing yang paling tepat ditentukan dengan mempertimbangkan:
Keunggulan dan kelemahan setiap metode transfer pricing:
- Karakter transaksi dan karakter usaha pihak-pihak yang melakukan transaksi (based on FAR analysis);
- Ketersediaan data pembanding yang relevan dan andal (khususnya data pembanding independen);
- Derajat kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi pembanding.
Demikian Pedoman dan Peraturan dalam Menyusun Transfer Pricing Documentation (TP Doc), semoga bisa membantu bapak/ibu dalam menyusun TP Doc.





