post-image

KETENTUAN TARIF PPN RETUR PASCA BERLAKUNYA UU HPP

Sehubungan dengan adanya kenaikan tarif PPN menjadi 11% yang berlaku mulai tanggal 1 April 2022 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), atas kenaikan PPN tersebut banyak Wajib Pajak yang tidak tahu bagaimana ketentuan retur apabila retur tersebut dilakukan setelah 1 April 2022 dengan tarif PPN 11%, tetapi atas transaksi BKP/JKP yang terjadi sebelum 1 April 2022, dimana pada saat itu masih menggunakan tarif PPN 10%, berikut ini adalah contoh kasusnya:

"Pada bulan Juni 2022, PT ABC menerima nota retur dari PT XYZ dengan nilai PPN sebesar 11% atas transaksi pada bulan Januari 2022, yang dimana pada saat itu PT ABC memungut PPN 10% kepada PT XYZ, tetapi saat retur pada bulan Juni 2022, PT XYZ mencantumkan nilai PPN sebesar 11% pada nota retur atas Faktur Pajak yang dibuat pada masa tarif PPN masih sebesar 10% dan telah sukses di-upload dalam aplikasi e-Faktur PT XYZ".

Atas contoh kasus tersebut, dibawah ini adalah ketentuan yang mengatur mengenai permasalahannya yaitu sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), mengatur antara lain sebagai berikut.
  1. Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
  2. Pasal 5A ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut.
  3. Pasal 5A ayat (2), bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dibatalkan, baik seluruhnya maupun sebagian, dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pembatalan tersebut.
  1. Pasal 7 ayat (1), bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu :
  1. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
  2. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
  1. Pasal 11 ayat (1) huruf a dan huruf c, bahwa terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
  2. Pasal 11 ayat (2), bahwa dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.
  3. Pasal 13 ayat (1) huruf a dan huruf b, bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
  1. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D; dan/atau
  2. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c.
  1. Pasal 13 ayat (1a), bahwa Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
  1. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
  2. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  3. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  4. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan (PMK-65/2010), mengatur antara lain sebagai berikut.
  1. Pasal 1 angka 10, bahwa Pengembalian Barang Kena Pajak adalah pengembalian Barang Kena Pajak baik sebagian maupun seluruhnya oleh Pembelian Barang Kena Pajak.
  2. Pasal 1 angka 11, bahwa Pembatalan Jasa Kena Pajak adalah pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak penerima Jasa Kena Pajak.
  3. Pasal 2 ayat (1), bahwa dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh Pembeli, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual dan mengurangi:
  1. Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan telah dikreditkan;
  2. biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dalam hal pajak atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; atau
  3. biaya atau harta bagi Pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.
  1. Pasal 2 ayat (2), bahwa dalam hal Jasa Kena Pajak yang diserahkan ternyata dibatalkan, baik sebagian maupun seluruhnya oleh Penerima Jasa, Pajak Pertambahan Nilai dari Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut mengurangi Pajak Keluaran yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak dan mengurangi:
  1. Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak Penerima Jasa, dalam hal Pajak Masukan atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan telah dikreditkan;
  2. biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak Penerima Jasa, dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; atau
  3. biaya atau harta bagi Penerima Jasa yang bukan Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.
  1. Pasal 2 ayat (3), bahwa Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal Barang Kena Pajak yang dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya.
  2. Pasal 3 ayat (1), bahwa saat Pengembalian Barang Kena Pajak adalah saat Barang Kena Pajak tersebut dikembalikan oleh Pembeli.
  3. Pasal 3 ayat (2), bahwa Saat Pembatalan Jasa Kena Pajak adalah saat dilakukannya pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak Penerima Jasa.
  4. Pasal 4 ayat (1), bahwa dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.
  5. Pasal 4 ayat (2), bahwa nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus mencantumkan:
  1. nomor urut nota retur;
  2. nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
  3. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli;
  4. nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Penjual;
  5. jenis barang, jumlah harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
  6. Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikembalikan;
  7. tanggal pembuatan nota retur; dan
  8. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.
  1. Pasal 4 ayat (3), bahwa nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat Barang Kena Pajak dikembalikan.
  2. Pasal 5 ayat (1), bahwa dalam hal terjadi pembatalan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Penerima Jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak.
  3. Pasal 5 ayat (2), bahwa nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus mencantumkan:
  1. nomor nota pembatalan;
  2. nomor, kode seri dan tanggal Faktur Pajak dari Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;
  3. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Penerima Jasa;
  4. nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak;
  5. jenis jasa dan jumlah penggantian Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;
  6. Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;
  7. tanggal pembuatan nota pembatalan; dan
  8. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan.
  1. Pasal 5 ayat (3), bahwa nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat Jasa Kena Pajak dibatalkan.
  2. Pasal 6 ayat (1), bahwa pengurangan Pajak Keluaran atau Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual dan/atau Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya Pengembalian Barang Kena Pajak atau Pembatalan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
  3. Pasal 6 ayat (2), bahwa pengurangan Pajak Masukan, pengurangan harta, atau pengurangan biaya, oleh Pembeli atau Penerima Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak atau Pembatalan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Berdasarkan ketentuan dan memperhatikan permasalahan sebagaimana dimaksud pada uraian diatas, dapat disampaikan kesimpulan sebagai berikut:

  1. Penghitungan PPN terutang yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak menggunakan tarif PPN yang berlaku sebelum tanggal 1 April 2022 dalam hal saat terutang PPN sebagaimana diatur dalam UU PPN terjadi sebelum tanggal 1 April 2022, dan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dibuat sebelum tanggal 1 April 2022.
  2. Penghitungan PPN terutang yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak menggunakan tarif PPN yang berlaku sejak tanggal 1 April 2022 dalam hal:
  1. saat terutang PPN sebagaimana diatur dalam UU PPN terjadi sebelum tanggal 1 April 2022, tetapi Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dibuat sejak tanggal 1 April 2022; atau
  2. saat terutang PPN sebagaimana diatur dalam UU PPN terjadi sejak tanggal 1 April 2022, dan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dibuat sejak tanggal 1 April 2022.
  1. Dalam hal terjadi:
  1. pengembalian BKP maka pembeli BKP harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada PKP penjual dengan mencantumkan paling sedikit keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PMK-65/2010; dan
  2. pembatalan penyerahan JKP maka penerima JKP harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada PKP pemberi JKP dengan mencantumkan paling sedikit keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) PMK-65/2010.
  1. Pembuatan nota retur sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1) atau nota pembatalan sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 2), mengacu pada Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan atau JKP yang dibatalkan. Dengan demikian, maka:
  1. penghitungan PPN dari BKP yang dikembalikan yang dicantumkan dalam nota retur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f PMK-65/2010, tetap menggunakan tarif PPN yang digunakan dalam Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan tersebut; dan
  2. penghitungan PPN dari JKP yang dibatalkan yang dicantumkan dalam nota pembatalan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f PMK-65/2010, tetap menggunakan tarif PPN yang digunakan dalam Faktur Pajak dari JKP yang dibatalkan tersebut.

Sehubungan dengan uraian tersebut di atas, maka PT XYZ seharusnya membuat nota retur dengan tarif PPN 10%, karena Faktur Pajak yang di retur menggunakan tarif PPN 10%, apabila PT XYZ sudah terlanjur meng-upload nota retur dan telah sukses, maka bisa dilakukan pembatalan atau dilakukan pengganti, demikian yang bisa kami sampaikan dan semoga bisa membantu bapak/ibu semuanya.