post-image

Peraturan Perpajakan Terbaru Juni 2025: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Jakarta, IKRANews - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menerbitkan sejumlah peraturan terbaru di bulan akhir Bulan Mei Tahun 2025. Beberapa peraturan penting ini menyangkut pengembalian pendahuluan, aktivasi NPWP, layanan Coretax, hingga pelaporan perpajakan.

Agar tidak tertinggal informasi penting ini, berikut kami sajikan ringkasan 6 peraturan utama yang perlu Anda ketahui:


1. PER-06/PJ/2025 - Pengembalian Pendahuluan Pajak

Tentang: Tata cara pengembalian pendahuluan bagi WP Kriteria Tertentu dan PKP risiko rendah.
Inti perubahan:

  • Menyederhanakan prosedur pengembalian lebih cepat.

  • Penegasan syarat dan pengecualian bagi WP yang sedang diperiksa.

Siapa yang terdampak?
WP Orang Pribadi kriteria tertentu dan PKP dengan profil risiko rendah.


2. PER-07/PJ/2025 - Panduan Pelaksanaan NPWP, PKP, PBB dan Lainnya

Tentang: Petunjuk pelaksanaan terkait pemadanan dan penggunaan data perpajakan.
Highlight:

  • Penyesuaian aturan pendaftaran dan pemadanan NIK–NPWP.

  • Penegasan ulang soal pengukuhan PKP dan pemutakhiran PBB.

Siapa yang terdampak?
Seluruh WP, khususnya yang baru mendaftar atau melakukan pemutakhiran data.


3. PER-08/PJ/2025 - Ketentuan Layanan Coretax

Tentang: Ketentuan pemberian layanan DJP berbasis sistem Coretax.
Poin penting:

  • Penggunaan kanal digital sebagai layanan utama.

  • Prosedur dan standar layanan berbasis sistem.

Siapa yang terdampak?
Wajib Pajak yang menggunakan layanan DJP secara daring melalui DJP Online dan aplikasi Coretax.


4. PER-09/PJ/2025 - Penonaktifan Faktur Pajak

Tentang: Prosedur penonaktifan faktur pajak bagi PKP yang tidak patuh.
Pembaruan utama:

  • Mekanisme otomatis untuk nonaktif faktur PKP bermasalah.

  • Proses reaktivasi dan hak keberatan bagi PKP.

Siapa yang terdampak?
PKP yang tidak menyampaikan SPT Masa atau tidak melaporkan transaksi sesuai ketentuan.


5. PER-10/PJ/2025 - Pertukaran Informasi Internasional

Tentang: Tata cara pelaporan dan pertukaran informasi keuangan lintas negara.
Sorotan:

  • Pelaporan oleh LJK (Lembaga Jasa Keuangan) atas data nasabah asing.

  • Penyesuaian format dan metode pelaporan otomatis ke mitra internasional.

Siapa yang terdampak?
Lembaga Keuangan, terutama bank dan asuransi yang wajib melaporkan informasi keuangan.


6. PER-11/PJ/2025 - Tata Cara Pelaporan PPh, PPN, dan Pajak Lainnya

Tentang: Standarisasi pelaporan dan pengiriman dokumen pajak.
Catatan penting:

  • Pelaporan PPh dan PPN kini berbasis sistem terintegrasi.

  • Penggunaan dokumen elektronik sebagai standar utama.

Siapa yang terdampak?
Seluruh Wajib Pajak Badan dan PKP yang melakukan pelaporan rutin bulanan dan tahunan.


Kesimpulan

Keenam peraturan ini menunjukkan arah kebijakan pajak yang makin digital, cepat, dan transparan. Wajib Pajak disarankan untuk segera menyesuaikan diri dengan ketentuan terbaru agar tetap patuh dan meminimalkan risiko sanksi administratif.

Tip: Selalu pantau kanal resmi DJP dan konsultasikan dengan konsultan pajak untuk penerapan teknis setiap peraturan.

 

Referensi Resmi:

Editor : Abdul Syobur