Digital Tax 2025: Wajib Pajak Luar Negeri Kini Tak Bisa Menghindar Lagi!
Jakarta, IKRANews - Kupas Tuntas Perpres 68 Tahun 2025 tentang Pajak Transaksi Digital dari Luar Negeri
Di era serba digital, belanja barang atau jasa dari luar negeri lewat internet sudah jadi hal biasa. Tapi bagaimana dengan kewajiban pajaknya? Apakah perusahaan asing seperti Netflix, Google, Amazon, atau TikTok Shop yang meraup untung di Indonesia juga kena pajak?
Jawabannya: YA!
Tepatnya sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025, sistem pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital lintas batas (cross-border digital transactions) menjadi semakin kuat, tegas, dan sulit dihindari oleh pelaku usaha luar negeri.
Apa Itu Perpres 68/2025?
Perpres ini menjadi kerangka hukum nasional dalam memperkuat sistem pajak digital, terutama atas barang/jasa digital yang diperoleh dari luar negeri melalui internet.
Tujuan utama:
-
Menjamin keadilan antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri.
-
Meningkatkan kepatuhan pajak dari pelaku usaha digital luar negeri.
-
Menyempurnakan sistem pemungutan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Siapa Saja yang Diincar?
-
Pelaku Usaha Luar Negeri (PULN), termasuk:
-
Penyedia layanan digital (contoh: Spotify, Zoom)
-
Marketplace asing (contoh: AliExpress)
-
Penyedia konten digital (contoh: Netflix, Disney+)
-
Perusahaan cloud atau software asing
-
-
Platform Domestik yang memfasilitasi transaksi barang/jasa luar negeri.
Barang & Jasa Apa Saja yang Dipajaki?
Semua yang dikonsumsi di Indonesia dan diperoleh secara digital dari luar negeri, seperti:
-
Layanan streaming video/musik
-
Aplikasi dan game digital
-
Layanan langganan SaaS (Software-as-a-Service)
-
Tiket acara digital
-
Template desain, kursus online, hosting website, dll.
Contoh Kasus:
Kasus 1: Netflix
Seorang warga Indonesia berlangganan Netflix Premium seharga Rp186.000/bulan.
Netflix adalah pelaku usaha luar negeri. Sesuai Perpres 68/2025, ia wajib memungut dan menyetor PPN sebesar 11%.
Perhitungannya:
-
Harga sebelum PPN: Rp167.567
-
PPN (11%): Rp18.433
-
Harga yang dibayar pelanggan tetap: Rp186.000
PPN-nya disetor langsung oleh Netflix ke DJP.
Kasus 2: Software Adobe dari Website Resmi
Seorang desainer Indonesia membeli langganan Adobe Creative Cloud langsung dari website Adobe seharga USD 52,99.
Adobe adalah pelaku usaha PMSE luar negeri yang wajib mengenakan PPN atas transaksi tersebut.
Maka Adobe harus memungut PPN 11% dan melaporkannya ke DJP, meski transaksi dilakukan dalam USD dan dari luar negeri.
Bagaimana Mekanismenya?
-
Penunjukan oleh DJP:
-
DJP menunjuk pelaku usaha luar negeri tertentu yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN PMSE.
-
Kriteria mencakup nilai transaksi dan jumlah trafik dari Indonesia.
-
-
Pemungutan dan Penyetoran:
-
PULN memungut PPN dari konsumen Indonesia saat transaksi.
-
Disetor secara berkala ke kas negara.
-
-
Pelaporan:
-
Disampaikan melalui sistem elektronik DJP.
-
Apa Konsekuensi Jika Tidak Patuh?
Perpres ini menegaskan kerja sama antarnegara, termasuk:
-
Pertukaran data perpajakan internasional
-
Pemblokiran akses layanan digital asing jika tidak patuh
Artinya, Netflix atau Amazon bisa diblokir di Indonesia jika tidak menyetor pajak sesuai ketentuan!
Kesimpulan
Perpres 68 Tahun 2025 adalah langkah tegas pemerintah dalam menghadapi ekonomi digital global. Kini, perusahaan asing yang meraup keuntungan dari pasar Indonesia tak bisa lagi sembunyi dari kewajiban pajak.
Dengan sistem yang makin canggih, setiap klik dan langganan digital kini berkontribusi bagi pembangunan negara.
Infografis Pendukung
-
Alur pemungutan PPN PMSE
-
Daftar pelaku usaha luar negeri yang ditunjuk DJP
-
Ilustrasi perhitungan PPN PMSE
Jika Anda pemilik bisnis digital luar negeri atau pemakai layanan digital asing, pastikan Anda paham aturan baru ini. Bagi konsumen, pahami bahwa PPN digital adalah bentuk kontribusi kita bagi negara semudah menonton film di sofa!
Butuh bantuan implementasi atau edukasi terkait pajak digital? Hubungi kami untuk konsultasi gratis.





