PER-11/PJ/2025: Wajib Pajak Badan Kini Harus Lapor SPT Tahunan Secara Spesifik!
Jakarta, IKRANews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengeluarkan regulasi penting di tahun 2025 melalui PER-11/PJ/2025 yang mengatur lebih rinci tentang tata cara penyampaian dan pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan. Peraturan ini menjadi sorotan karena memperketat pelaporan dengan standar dan format yang lebih spesifik, sistematis, dan transparan.
Apa Itu PER-11/PJ/2025?
PER-11/PJ/2025 adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mulai berlaku tahun ini. Peraturan ini secara khusus mengatur:
-
Tata cara pengisian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan,
-
Jenis dokumen dan lampiran yang wajib dilaporkan,
-
Dan penguatan fungsi pengawasan DJP melalui pelaporan data yang lebih rinci.
Dengan diberlakukannya peraturan ini, pemerintah menargetkan peningkatan kepatuhan formal dan material dari Wajib Pajak Badan.
Apa Saja Ketentuan Baru yang Wajib Diperhatikan?
Berikut beberapa poin penting yang diatur dalam PER-11/PJ/2025:
1. Pengisian SPT Lebih Detail
Wajib Pajak Badan kini wajib menyampaikan:
-
Rekonsiliasi fiskal lengkap,
-
Penjelasan atas koreksi fiskal,
-
Rincian penghasilan tidak kena pajak (PTKP), kompensasi kerugian, dan penghasilan final.
Contoh: Jika perusahaan memiliki koreksi fiskal atas beban promosi, maka penjelasan harus mencantumkan alasan koreksi serta dasar hukum yang digunakan.
2. Lampiran Wajib Lebih Banyak
Setiap Wajib Pajak Badan wajib melampirkan dokumen seperti:
-
Laporan keuangan lengkap (neraca, laba rugi, arus kas, catatan),
-
Daftar penyusutan dan amortisasi,
-
Bukti pemotongan dan/atau pembayaran pajak pihak ketiga,
-
Transaksi afiliasi (jika ada).
Hal ini dimaksudkan agar DJP dapat menguji kebenaran penghasilan, biaya, dan potensi pajak terutang.
3. Standar Format dan Elektronifikasi
Seluruh pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan:
-
Harus melalui Coretax,
-
Menggunakan format baku yang sudah ditentukan oleh DJP,
-
Dan tidak lagi menerima pelaporan manual dalam bentuk cetak.
Ini memperkuat integrasi sistem dan validasi otomatis oleh DJP.
Siapa yang Wajib Mengikuti PER-11/PJ/2025?
Semua Wajib Pajak Badan, baik:
-
Perusahaan besar, menengah, maupun kecil,
-
Termasuk yang belum menghasilkan keuntungan (rugi),
-
Dan entitas non-profit yang tetap diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan.
Sanksi Jika Tidak Mematuhi?
DJP menegaskan bahwa:
-
Ketidaksesuaian format dan data = SPT dianggap tidak lengkap.
-
Terlambat atau tidak melaporkan SPT = dikenakan denda administrasi sesuai UU KUP.
-
Bisa berujung pada pemeriksaan atau penyidikan pajak.
Kesimpulan: SPT Tahunan Badan Kini Tak Bisa Asal-asalan
Dengan PER-11/PJ/2025, pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan kini lebih diawasi dan distandarisasi. Perusahaan wajib menyiapkan pelaporan secara terstruktur, didukung data lengkap, dan sesuai sistem DJP.
Tips:
-
Gunakan jasa konsultan pajak jika data SPT Anda kompleks,
-
Pastikan seluruh dokumen pendukung sudah tersedia sebelum mengisi SPT,
-
Laporkan sebelum jatuh tempo 30 April tahun berikutnya.
Butuh Bantuan Pengisian SPT Tahunan?
Jika Anda pelaku usaha atau bagian dari tim keuangan perusahaan, pastikan Anda memahami perubahan ini. Konsultasikan segera dengan konsultan pajak terpercaya untuk memastikan pelaporan SPT Tahunan Anda aman dan sesuai regulasi terbaru.
PER-11/PJ/2025 bukan sekadar peraturan baru, tapi sinyal kuat dari DJP bahwa era keterbukaan dan kepatuhan pajak korporasi sedang diperketat. Sudah siapkah Anda?
TAG
SPT Tahunan Badan 2025
Cara isi SPT Badan terbaru
PER-11/PJ/2025 ringkasan
Pelaporan pajak perusahaan
Contoh pengisian SPT tahunan badan
DJP e-filing SPT Badan
Editor : Abdul Syobur





