PER-11/PJ/2025 adalah peraturan Direktur Jenderal Pajak yang memperbarui dan memperluas daftar dokumen tertentu yang dianggap setara dengan faktur pajak dalam konteks pelaporan PPN.
Ini menggantikan sebagian ketentuan dalam PER-16/PJ/2021, dan merupakan bagian dari transformasi sistem perpajakan Indonesia menuju digitalisasi dan efisiensi.
Dokumen Apa Saja yang Kini Diakui Sebagai Pengganti Faktur...





