Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan wajib pajak yang tak ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty akan dikenakan sanksi berat. Sanksi ini berupa denda 200% atau dua kali lipat dari jumlah harta yang belum dilaporkan.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo sangat optimis akan banyak pengemplang pajak yang ikut program ini. Sebab ini adalah kesempatan terakhir untuk bertobat.
"Kita optimis (banyak ikut PPS) karena pas...





