Jakarta, IKRANews - Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan PER-11/PJ/2025 yang mengatur lebih detail mengenai tata cara pengisian faktur pajak. Salah satu poin menarik yang perlu dicermati ada di halaman 285, khususnya bagian:
b) Dalam hal diketahui jumlah unit atau satuan tertentu lainnya, Pengusaha Kena Pajak harus menambahkan keterangan jumlah unit atau satuan tertentu lainnya tersebut atas Barang Kena...





