• IkraConsulting, INDONESIA

post-image

Perhatikan Cara Isi Faktur Pajak: Apakah Jumlah Unit dan Harga Harus Dicantumkan?

Jakarta, IKRANews - Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan PER-11/PJ/2025 yang mengatur lebih detail mengenai tata cara pengisian faktur pajak. Salah satu poin menarik yang perlu dicermati ada di halaman 285, khususnya bagian: b) Dalam hal diketahui jumlah unit atau satuan tertentu lainnya, Pengusaha Kena Pajak harus menambahkan keterangan jumlah unit atau satuan tertentu lainnya tersebut atas Barang Kena...

post-image

Seminar Perpajakan: Tips dan Trick Menghadapi Pemeriksaan Pajak Sesuai PMK 15 Tahun 2025

Latar Belakang Bekasi, IKRANews - Pemeriksaan pajak merupakan salah satu proses penting dalam sistem perpajakan di Indonesia yang bertujuan untuk menguji kepatuhan wajib pajak terhadap...

post-image

Coba Cek Rekening Kamu ! Karena Pemerintah Mulai Mencairkan Subsidi Rp, 600.000 Secara Bertahap

Jakarta, IKRANews - Pemerintah Indonesia resmi mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp, 600.000 secara bertahap pada bulan Juni 2025. BSU ini merupakan kombinasi dari dua bulan bantuan (Juni dan Juli) senilai Rp, 300.000 per bulan, yang langsung dibayarkan sekaligus di bulan Juni....